Soal Pengembalian Dana Jemaah Haji Khusus, BPKH Akui Tunggu Intruksi Kemenhaj

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan dana jemaah haji khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid. Hal itu dikatakan Sekretaris Badan BPKH, Ahmad Zaky merespon kekhawatiran para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengenai kepastian pencairan dana Pengembalian Keuangan (PK) untuk musim haji tahun 1447 H/2026 M.

Menurut Ahmad Zaky, tidak ada kendala finansial di internal lembaga yang menghambat penyaluran dana. Ia memastikan dana sudah siap disalurkan segera setelah proses administratif di tingkat kementerian rampung.
“Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (2/1/2026).
Zaky menjelaskan, keterlambatan pencairan yang dikhawatirkan pelaku usaha haji khusus murni disebabkan oleh proses verifikasi administratif yang masih berjalan.
Sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH tidak bisa mencairkan dana tanpa instruksi resmi dari kementerian teknis.
Sesuai regulasi, BPKH menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi tersebut, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melepas dana ke pihak penyelenggara.
“Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit,” tambah Zaky.
BPKH mengklaim terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait guna mempercepat proses tersebut.
Zaky menyebut, kepatuhan pada tata kelola yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas agar dana haji tetap aman di tengah dinamika penyelenggaraan.

Sebanyak 13 Asosiasi PIHK menyerukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian haji dan Umrah RI, untuk melakukan sejumlah langkah guna mengantisipasi gagal berangkat ribuan jemaah haji khusus pada haji 2026, salah satunya poenyederhanaan pencairan pengembalian keuangan (PK) jemaah haji Khusus ke rekening PIHK.

13 asosiasi PIHK yang menandatangai pernyataan bersama tersebut adalah Asphirasi, Amphuri, Ampuh, Ashuri, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesturi, Mutiara Haji dan Sapuhi. (ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*