Sumber Dana Talangan Kenaikan Biaya Haji Belum Ditetapkan

Pemerintah bersama DPR RI belum menetapkan secara rinci sumber pendanaan untuk menutup kenaikan biaya operasional haji 2026. Tetapi keduanya memastikan tambahan biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah maupun diambil dari dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf mengatakan, pembahasan sumber dana masih berada pada tahap koordinasi lintas pihak setelah Komisi VIII DPR menyerahkan teknisnya kepada pemerintah.

“Tadi Komisi VIII menyerahkan kami untuk berkoordinasi, bagaimana penggunaan bantalan hukumnya itu ya, yang tadi kita bicarakan, dan Komisi VIII menyerahkan kepada kami untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang diperlukan untuk itu,” ujar Irfan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (14/4/2026).

Dia menjelaskan, pemerintah saat ini baru memutuskan bahwa tambahan biaya haji akibat kenaikan harga avtur dan faktor lainnya akan ditanggung oleh negara. Meski demikian, Irfan belum merinci apakah dana tersebut akan berasal dari APBN atau sumber lain dalam lingkup keuangan negara.

“Pada rapat itu disimpulkan, diputuskan, oke, pemerintah akan menutup penambahan-penambahan biaya itu,” kata dia.

“Keuangan negara bisa, bisa APBN, bisa yang lainnya. Tapi secara umum siap untuk keuangan negaranya,” sambungnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai porsi penggunaan anggaran, Irfan menegaskan belum ada keputusan final. “Belum. Tapi yang jelas tidak akan kita bebankan kepada jemaah,” kata dia. Selain itu, pemerintah juga masih melakukan negosiasi dengan maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudi Airlines terkait besaran biaya riil yang harus dibayar. “Kita juga masih bernegosiasi dengan pesawat Garuda maupun Saudia tentang angka riil yang harus kita sesuaikan itu,” jelas Irfan. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*