Eks Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyebutkan bahwa alasan pembagian kuota haji saat 2024 itu telah mempertimbangkan keselamatan jiwa jamaah atau hifdzu nafs. Ia menegaskan, keterbatasan tempat di Arab Saudi juga menjadi faktor utama pembagian kuota tersebut.
“Saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji. Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzu Nafsi menjaga keselamatan jiwa jamaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” katanya usai sidang praperadilan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2/2026).
Gus Yaqut juga menjelaskan, aturan pembagian kuota haji juga mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Saudi karena kewenangannya bukan berada di Indonesia semata.
“Jadi, tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan sehingga lahirlah KMA itu MoU,” jelasnya.
Ia mengaku, pengajuan praperadilan ini tidak semata-mata untuk melawan proses hukum, melainkan untuk memenuhi haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Tetapi menggunakan hak saya. Sebagaimana tadi saudara-saudara semua saksikan, tadi KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” jelasnya. Lebih lanjut, Gus Yaqut meminta agar setiap pemimpin dapat belajar dari kasusnya dalam mengambil sebuah kebijakan.
“Bahwa kebijakan yang diambil meskipun itu dilakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan belum tentu tidak dipersoalkan. Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara,” katanya.
“Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” singkatnya.
Sementara itu, sidang praperadilan itu bakal dilanjutkan pada 3 Maret 2026 mendatang. (Ym)

Leave a Reply