MPH Lapor KPK Soal Dugaan Monopoli Tender Layanan Haji 2026

Masyarakat Pemerhati Haji (MPH) datangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan maladministrasi dan indikasi praktik monopoli dalam proses tender layanan haji tahun 2026, Rabu (8/10/2025).

Laporan ini didasarkan pada temuan lapangan mengenai pola keterlibatan perusahaan yang sama dari tahun ke tahun yang diduga mengakibatkan persaingan tidak sehat dan penurunan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Pembina MPH, Dede Irawan, dan Ketua MPH, Nu’man Fauzi, yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB, dilanjutkan ke kantor Ombudsman RI pada pukul 11.00 WIB.

MPH menyoroti adanya pola keterlibatan sejumlah perusahaan penyedia layanan (syarikah) yang itu-itu saja dalam memenangkan tender layanan haji setiap tahunnya.

Pola ini dicurigai mengarah pada praktik monopoli yang berdampak langsung pada kualitas layanan yang diterima jemaah di Tanah Suci.

“Kami menilai perlu ada langkah tegas dari lembaga negara untuk menelusuri adanya dugaan monopoli dan ketidakberesan dalam tender layanan haji ini. Pelayanan haji adalah amanah umat, bukan ruang untuk mencari keuntungan sepihak,” kata Nu’man Fauzi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurut MPH, banyak keluhan dari jemaah terkait fasilitas dan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan, meskipun biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan tergolong tinggi.

Dede Irawan menambahkan, besarnya perputaran dana dalam penyelenggaraan haji menjadi alasan kuat mengapa pengawasan ketat diperlukan.

Dengan asumsi biaya haji reguler sebesar Rp 92.988.000 per orang untuk kuota 221.000 jemaah, total dana yang dikelola bisa mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

“Jumlah tersebut bukan angka kecil. Ini adalah dana umat yang harus dijaga akuntabilitasnya,” ujar Dede Irawan.

Merespons laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun, ia menegaskan bahwa sesuai mekanisme, KPK tidak dapat memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan, termasuk identitas pelapor dan materi yang dilaporkan, karena informasi tersebut bersifat dikecualikan.

“Kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025). (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*