Kementerian Haji dan Umrah Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai promosi dan iklan yang menawarkan program ‘Haji Tanpa Antri’ atau ‘Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu’.

Belakangan, sejumlah pihak maupun yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui melakukan promosi menyesatkan melalui media sosial dan media massa dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.

Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha mengatakan, masyarakat jangan mudah tergiur oleh tawaran semacam itu, karena berpotensi menjadi modus penipuan.

“Kami mengingatkan para calon jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antri. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” kata Marsha dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

Kemenhaj RI mencatat, telah terjadi sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya, di mana jemaah dijanjikan keberangkatan cepat namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.

“Dalam praktiknya, modus yang digunakan biasanya memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang kemudian dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula modus lain dengan memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadhan. Jemaah dijanjikan dapat tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumennya sedang diurus, padahal pada kenyataannya janji tersebut palsu dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen.

Ichsan menegaskan, Kemenhaj RI akan menindak tegas PIHK atau pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan atau promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan.

“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” ujarnya.

Kemenhaj RI juga mengimbau para penyelenggara ibadah haji khusus yang telah memiliki izin resmi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika penyelenggaraan haji. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*