Polres Situbondo menangkap tiga pelaku usaha travel umrah yang diduga melakukan penipuan. Ketiganya diringkus akibat banyaknya laporan kerugian.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menyatakan, ketiga pelaku yakni MA (46) warga Kabupaten Jember, AF (45) dan YHC (42) asal Kabupaten Banyuwangi.
“Para korban rata – rata dari Banyuwangi, Jember, Malang, Probolinggo dan Situbondo,” kata AKP Agung Hartawan pada Senin (1/9/2025).
Dalam kasus tersebut, dana calon jemaah umrah masuk ke rekening pribadi dan tidak pernah dipergunakan untuk pemberangkatan umrah para jemaah, bahkan ada yang digunakan untuk Trading Forex. Sedangkan, untuk proses pembayaran menggunakan rekening perusahaan.
Total ada 97 jemaah umrah yang mengalami kerugian. “Dana pembayaran jemaah tidak digunakan untuk biaya keberangkatan umrah para korban, melainkan dipakai untuk memberangkatkan beberapa jemaah umrah di wilayah lain sebagai modus meyakinkan korban, kepentingan pribadi, dan trading Forex oleh tersangka,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, kerugian jemaah umrah akibat dugaan penipuan tersebut ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka antara lain satu unit mobil Nissan Juke, beberapa unit ponsel, tablet, hingga sejumlah kartu ATM yang digunakan untuk menampung aliran dana.
Polres Situbondo memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pihak-pihak lain yang turut serta terlibat. (Ym)

Leave a Reply