KPK Periksa Ketua Asosiasi Umrah di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) inisial AAB sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AAB, Ketum Kesthuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (1/9/2025).

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil tiga saksi lainnya, yakni AR selaku staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), AP selaku Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour periode Oktober 2024-sekarang, dan EH selaku staf PT Anugerah Citra Mulia. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*