Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Komnas Haji Ungkap Persoalan Baru

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini untuk mencegah praktik jual beli antrean keberangkatan jamaah.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai langkah tersebut baik untuk memperbaiki tata kelola haji khusus. Namun ia mengingatkan ada sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan Kemenhaj.

“Semangat ini bagus untuk tata kelola, tapi ada persoalan yang tidak bisa berdiri sendiri yang harus diperhatikan oleh teman-teman Kemenhaj. Jangan lupa persoalan lunas tunda ganti itu kan muncul begini, jemaah itu susah dihubungi, terkadang meninggal. Ini juga menjadi problem,” kata Mustolih, Ahad (13/9/2026).

Persoalan lain adalah waktu pelunasan. Mustolih menilai waktu yang diberikan perlu diperpanjang agar Kemenhaj bisa verifikasi data jamaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus PIHK.

“Kalau saya kira agar terobosan ini menjadi solid dan menutup celah sama sekali, waktu pelunasan diperlonggar sampai lima bulan sehingga ada waktu Kemenhaj tidak hanya percaya begitu saja dengan data yang disetorkan oleh PIHK, tapi ada waktu verifikasi,” ujarnya.

Ia juga menyorot waktu pendaftaran yang terbatas. Menurutnya, hal itu jadi kendala verifikasi satu per satu, apalagi saat Kemenhaj fokus ke persiapan haji. “Saat ini untuk cek kesehatan dulu baru pelunasan. Jadi saya kira sudut-sudut ini perlu diperhatikan Kemenhaj,” jelasnya.

Dengan aturan baru, pengisian kuota kosong tidak lagi digantikan jemaah dari PIHK yang sama, melainkan berdasarkan nomor urut porsi pemerintah.

Mustolih mencontohkan jika travel Jakarta ada yang batal karena sakit atau meninggal, penggantinya bisa dari Makassar.

“Ini saya kira akan menjadi tantangan sendiri, terutama bagi pihak PIHK. Tapi ini bisa diatasi kalau teman-teman Kemenhaj merangkul PIHK dan menyosialisasikan simulasi khusus terkait persoalan ini,” katanya. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*