Sejumlah keputusan disepakati DPR dan Pemerintah dalam pembahasan Revisi undang-undang (RUU) tentang penyelenggaraan haji dan umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
Selain soal minimal usia 13 tahun untuk jemaah haji, pemerintah dan Komisi VIII juga menyepakati petugas haji non muslim di wilayah minoritas muslim untuk bertugas di embarkasi.
Dengan kata lain, petugas haji tersebut tidak bersentuhan dengan Tanah Haram di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi. Petugas di Tanah Suci tetap harus beragama Islam sesuai syariat.
“Iya (sudah diketuk/disepakati). Cuma di embarkasi, ya. Kalau embarkasi kan enggak masalah. Embarkasi misalnya di Manado. Kemudian petugas embarkasinya non-muslim kan boleh juga,” tuturnya, Sabtu (23/8/2025).
Kemudian, rapat juga membahas petugas haji di daerah.
“Petugas haji daerah ada. Cuman dia pake kuotanya haji. Kuota haji reguler. Itu prosentasenya enggak ada (dalam UU). Tapi itu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri,” tandas Bambang. (Ym)

Leave a Reply