Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati usia minimal berangkat haji menjadi 13 tahun. Diketahui sebelumnya usia minimal berangkat haji 18 tahun.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) membahas revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan, pembahasan terkait usia minimal berangkat haji ini sempat alot.
“Banyak perdebatan alot, banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18, sekarang jadi 13 (tahun),” kata Bambang usai rapat.
Bambang mengungkapkan, alotnya pembahasan terjadi karena pemilihan kata dalam UU yang bisa berdampak pada substansi. Tadinya kalimat yang disusun menyebutkan, usia minimal berangkat haji 13 tahun atau “sudah menikah”.
Kalimat itu dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang pernikahan di bawah umur.
Berdasarkan UU tersebut, usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki, dan 16 tahun bagi perempuan.
“Kalau misalnya (kalimatnya) ’13 atau sudah menikah’, berarti menikah di bawah 13 (tahun). Itu kan enggak boleh dalam UU Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah,” jelas Bambang. (Ym)

Leave a Reply