Soal Manfaat Setoran Haji, BPKH Tegaskan Komitmen Patuhi Fatwa MUI

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah berkomitmen untuk melaksanakan Fatwa MUI yang menetapkan bahwa pemanfaatan setoran biaya Haji untuk membiayai jamaah haji lain hukumnya haram.

BPKH pada prinsipnya sangat menghargai fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI dan akan melakukan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.

“Di dalam prosesnya kami sampaikan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan bertahap karena dalam praktiknya yang harus dilakukan adalah membedah data,” kata Fadlul disela-sela kegiatan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9, Ahad (27/7/2025).

Kegiatan ini digelar di Hotel Sari Pacifik, Jakarta Pusat, dengan mengusung tema: Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.

Fadlul menjelaskan, membedah data tersebut dimulai dari pendaftaran setoran dana haji dari masing-masing calon jamaah haji yang mendaftar.

“Jika itu dilakukan kami bisa membedah berapa nilai manfaat yang selama ini didaftarkan saat setoran awal diregistrasikan dan berapa hasilnya,” jelasnya.

Dengan demikian, BPKH bisa menghitung berapa total yang sebenarnya bisa didapatkan dan didistribusikan kepada jamaaah.

“Kalau itu sudah dilakukan, Insya Allah kita akan melaksanakan fatwa Ijtima Ulama (MUI) sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Namun, Fadlul menerangkan, di dalam prosesnya, sekarang ini ada perpindahan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggaraan (BP) Haji.

“Maka hal ini akan dilakukan setelah BP Haji berjalan secara normal dan full berjalan menjalankan tupoksinya,” tegasnya.

Diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa haram jika memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.

Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain di dalam buku ‘Konsensus Ulama Fatwa’ yang diterbitkan MUI.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram,” bunyi putusan Fatwa MUI tersebut. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*