Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kuota tambahan Haji reguler 2024 yang diduga diselewengkan.
KPK mengkonfirmasi persentase kuota haji khusus dan juga reguler yang sengaja menguntungkan pihak tertentu.
Hal itu terungkap dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan aturan resmi menetapkan 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler.
Namun pelaku mengubah proporsi menjadi 50% untuk masing-masing kuota.
Penyimpangan itu terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji bagi Indonesia yang sebenarnya ditujukan untuk mempercepat antrean haji reguler menjadi 20 hingga 21 tahun.
Korupsi tersebut dinilai merugikan jemaah reguler dan menguntungkan haji khusus. KPK telah menerima lima laporan dugaan korupsi kuota haji. Salah satu laporan menyasarkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Untuk kuotanya itu 8 sama 92 kalau tidak salah. Jadi 8 persen untuk haji khusus itu ya 92 persen untuk reguler. Tapi kemudian ternyata dibagi dua 50-50,” ujar Asep Guntur, Ahad (27/7/2025).
Menurut Asep Guntur, tindakan membagi rata kuota haji untuk reguler dan khusus itu sepertinya tidak dilakukan.
“Seperti itu yang seharusnya kan pembagiannya itu dan seharusnya juga kalau itu kan kuota memang kuota yang reguler,” pungkasnya Asep Guntur. (Ym)

Leave a Reply