Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuota petugas haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi ikut diselewengkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mendapati temuan tersebut saat memeriksa lima orang sebagai saksi.
“Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ujar Budi, di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Sementara itu, Budi mengatakan KPK turut mendalami mekanisme pembayaran kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada lima saksi tersebut.
“Para saksi juga didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) melalui user (pengguna, red.) yang dipegang oleh asosiasi,” katanya. (Ym)

Leave a Reply