Dugaan Penipuan Umrah, Dua Owner Travel Ditahan

Dua owner travel umrah terpaksa berurusan dengan kepolisian karena diduga melakukan penipuan umrah.

Di Sulawesi Tenggara, Polisi dari Polda Sultra akhirnya menahan pemilik travel smarthajj umrah di Kendari, JAP, dan istrinya, AUN, dalam kasus dugaan penipuan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat travel tersebut beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Penahanan ini menjadi puncak dari penyelidikan yang dimulai sejak Mei lalu, ketika puluhan calon jemaah umrah melaporkan travel tersebut Kendari ke polisi karena tidak kunjung diberangkatkan meskipun telah melunasi biaya.

Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, menjelaskan penetapan tersangka didasari oleh temuan yang mereka lakukan selama proses penyelidikan.

“Travel ini sebetulnya ilegal dan tidak terdaftar di Kemenag sejak mereka mulai menggalang dana dan melakukan promosi,” ujar AKBP Ahmad, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi ahli dari Kemenag di Jakarta memperkuat dugaan adanya tindak pidana penipuan.

Pada 8 Agustus 2025, setelah melakukan gelar perkara, Polda Sultra secara resmi menetapkan JAP dan AUN sebagai tersangka.

Kemudian setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan pada Jumat (12/9/2025) kemarin.

Kanit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Hamka, sebelumnya menjelaskan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal.

Keterangan ahli dari Kemenag menjadi kunci untuk membuktikan aktivitas Smarthajj Kendari melanggar hukum, khususnya terkait izin usaha dan standar penyelenggaraan ibadah umrah.

Penahanan pemilik Smarthajj Kendari diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi para korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih agen perjalanan. (Ym)

Dugaan Penipuan Umrah, Dua Owner Travel Ditahan

Dua owner travel umrah terpaksa berurusan dengan kepolisian karena diduga melakukan penipuan umrah.

Di Sulawesi Tenggara, Polisi dari Polda Sultra akhirnya menahan pemilik travel smarthajj umrah di Kendari, JAP, dan istrinya, AUN, dalam kasus dugaan penipuan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat travel tersebut beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Penahanan ini menjadi puncak dari penyelidikan yang dimulai sejak Mei lalu, ketika puluhan calon jemaah umrah melaporkan travel tersebut Kendari ke polisi karena tidak kunjung diberangkatkan meskipun telah melunasi biaya.

Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, menjelaskan penetapan tersangka didasari oleh temuan yang mereka lakukan selama proses penyelidikan.

“Travel ini sebetulnya ilegal dan tidak terdaftar di Kemenag sejak mereka mulai menggalang dana dan melakukan promosi,” ujar AKBP Ahmad, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi ahli dari Kemenag di Jakarta memperkuat dugaan adanya tindak pidana penipuan.

Pada 8 Agustus 2025, setelah melakukan gelar perkara, Polda Sultra secara resmi menetapkan JAP dan AUN sebagai tersangka.

Kemudian setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan pada Jumat (12/9/2025) kemarin.

Kanit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Hamka, sebelumnya menjelaskan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal.

Keterangan ahli dari Kemenag menjadi kunci untuk membuktikan aktivitas Smarthajj Kendari melanggar hukum, khususnya terkait izin usaha dan standar penyelenggaraan ibadah umrah.

Penahanan pemilik Smarthajj Kendari diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi para korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih agen perjalanan. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*