Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya dugaan jual beli kuota tambahan haji di Kementerian Agama (Kemenag). Praktik itu ternyata laku karena banyak pihak yang mau buru-buru menjalankan ibadah tanpa harus mengantre panjang.
“Kuota tambahan yang apa namanya, dikelola di biro travel ya, yang artinya masuk ke kuota haji khusus gitu ya, yang kemudian itu juga diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang kemudian mereka bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (20/9/2025).
Budi menjelaskan, jual beli ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mengendusbada pejabat Kemenag yang diuntungkan dalam penjualan kuota haji tambahan ini.
“Diduga ada aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji atau di sini biro-biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ucap Budi.
KPK menegaskan jual beli kuota haji ini melanggar aturan. Sebab, kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ditujukan untuk mempercepat antrean ibadah di Indonesia.
“Kuota khusus ya, itu kemudian juga diperjualbelikan kepada calon-calon jamaah yang kemudian bisa langsung, bukan kemudian untuk diberikan kepada jamaah yang sudah mengantre,” ujar Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen. (Ym)

Leave a Reply