Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya sejumlah ketidaksesuaian pemberian fasilitas terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji era Menteri Agama Gus Yaqut di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK meminta masyarakat yang mengalami kerugian untuk melapor.
“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, (18/8/2025).
KPK menyebut banyaknya jemaah haji mendapatkan fasilitas yang diturunkan selama beribadah pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sebagian mendaftar haji khusus, namun, mendapatkan jatah fasilitas reguler.
Menurut Budi, informasi dari masyarakat penting untuk mendalami perkara. Sebab, penyidik KPK akan mendapatkan data langsung soal ketidaksesuaian fasilitas, lantaran tindakan korupsi yang diusut.
“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menyebut ada sejumlah jemaah haji mendapatkan fasilitas berbeda gegara kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Ada jemaah dijanjikan jalur haji furoda malah dapat fasilitas haji khusus.
Pihaknya masih mendalami informasi perbedaan fasilitas yang didapatkan jemaah haji diduga terkait perkara ini. KPK juga menerima informasi ada jamaah haji yang mendaftar jalur khusus tapi dapat fasilitas reguler. (Ym)

Leave a Reply