13 Asosiasi Travel Kompak Tolak Legalisasi Umrah Mandiri

Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara travel haji Umrah kompak menolak upaya legalisasi Umrah mandiri.

Mereka adalah AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO, ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARA HAJI, dan SAPUHI.

Upaya legalisasi umrah mandiri tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri,” tegas Jurubicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu, (13/8/2025).

Mereka menilai, umrah mandiri tidak menjamin perlindungan jemaah. Wacana tersebut juga bisa memunculkan celah penipuan, hingga menguntungkan marketplace global yang bisa menguasai pasar jemaah Indonesia.

“Seharusnya pemerintah memberikan pembelaan kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli produk Indonesia,” lanjut Firman.

Pernyataan sikap tersebut dihadiri 13 pimpinan asosiasi yang menaungi 3.421 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus (PPIU/PIHK).

“Fokus kami melindungi jemaah, menjaga amanah ibadah, dan menyelamatkan ekosistem ekonomi umat yang telah terbangun sejak sebelum kemerdekaan,” kata Sekjen DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshari.

DPR telah mengesahkan draft RUU Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif dalam siding paripurna, 24 Juli 2025 lalu. Saat ini, DPR menunggu usulan RUU Haji dan Umrah dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan dengan agenda pembicaraan Tingkat. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*