Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyoroti terminologi ‘mandiri’ yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang tengah dibahas. Amphuri meminta terminologi itu sebaiknya dihapus karena tidak memiliki definisi.
“Pengaturan mengenai jamaah umrah mandiri dalam RUU ini tidak memiliki definisi, batasan, maupun mekanisme perlindungan yang jelas,” ujar Ketua Litbang Amphuri Ulul Albab di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Dirinya mengkhawatirkan keberadaan pasal tersebut bertentangan dengan tujuan utama perubahan undang-undang, yakni membentuk tata kelola haji dan umrah yang lebih baik, adaptif, dan akuntabel.
Ditambahkannya, di sisi lain, terminologi mandiri ini berisiko membuka peluang percaloan, penyelenggaraan liar, serta merusak tatanan ekosistem penyelenggaraan umrah yang selama ini diatur melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
“Terminologi ‘mandiri’ harus dihapus dari batang tubuh RUU. Umrah harus diselenggarakan secara profesional dan bertanggung jawab melalui lembaga resmi PPIU,” kata Ulul.
Menurut Ulul, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menempatkan jamaah sebagai subjek yang harus dilindungi, konsep ‘mandiri’ justru mendorong mereka untuk menjadi pihak yang berjuang sendiri, tanpa perlindungan hukum, jaminan layanan, atau kejelasan tanggung jawab.
“Jika tetap dipertahankan, pemerintah justru membuka ruang legalisasi praktik liar yang tidak bisa diawasi, tidak bisa dijamin, dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Ulul.
Ia berharap Komisi VIII dan Pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dengan matang pasal-pasal yang menyangkut umrah mandiri agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. (Ym)

Leave a Reply