Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Internasional, Amankan Sabu 23 Kg

Polda Riau berhasil membongkar pengedar narkoba jaringan internasional di Kota Pekanbaru. Sabu sebanyak 23,66 kilogram beserta 3.750 butir ekstasi dan vape liquid senilai Rp 25 miliar lebih disita dalam operasi ini.

Menurut Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika.

“Jumlah ini adalah bukti nyata peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau, untuk itu Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” kata Jossy, Kamis (24/7/2025).

Jossy menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku narkoba. “Jangan coba-coba, kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus tersebut diawali adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba pada Jumat (11/7) di Kelurahan Lingkungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit 1 dan dilakukan pengembangan dan operasi intelijen, akhirnya didapatkan informasi di lokasi tersebut akan dijemput dua buah tas warna hitam oleh seseorang,” kata Putu.

Polisi kemudian melakukan pemantauan di lokasi tersebut. Hingga kemudian pelaku inisial TH datang dan mengambil tas tersebut.

“Kemudian kami buntuti, ke mana barang ini akan dibawa,” imbuhnya.

Namun, di tengah perjalanan sampai di lingkungan Kelurahan Lingkungan baru, pelaku mendapati adanya patroli polisi di sana. Pelaku panik hingga akhirnya menjatuhkan tas tersebut.

“Akhirnya terjatuh tas tersebut, kemudian TH melarikan diri,” lanjutnya.

Selanjutnya, tim opsnal mengamankan barang bukti tersebut disaksikan oleh polantas dan masyarakat setempat. Sementara tim lain melakukan pengejaran, namun TH berhasil meloloskan diri.

Polisi tak tinggal diam, kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku tersebut. Polisi kemudian melakukan profiling dan menangkap pelaku di Jalan Lintas Sorek 1, Pelalawan.

“Pelaku TH ini menuju ke Pelalawan tujuannya adalah ingin melamar calon istrinya ke rumah orang tuanya,” katanya.

Sementara itu, Putu menjelaskan barang bukti yang diamankan dari Kelurahan Lingkungan Baru yakni berupa 25 bungkus sabu dengan berat total 23,66 kilogram, 2 bungkus besar berisi ekstasi sebanyak 3.750 butir, dan juga catridge vape liquid sebanyak 600 buah.

“Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*