Wagub Jateng Prihatin Kasus Guru Diniyah di Demak yang Didenda Rp 25 Juta, Janji Beri Perlindungan

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin mengunjungi Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak yang dikenai denda hingga Rp25 juta, Sabtu (19/7/2025).

Denda itu dijatuhkan menyusul insiden penamparan murid di kelas yang sedang diajar Zuhdi pada tiga bulan yang lalu. Dalam kesempatan itu, Taj Yasin mendengarkan dan berdialog untuk mengetahui duduk perkara persoalan tersebut, serta menyampaikan keprihatinannya.

Taj Yasin menegaskan pentingnya adab dalam dunia pendidikan, serta mendorong penyelesaian persoalan secara kekeluargaan dan edukatif.

“Kita koordinasikan langsung dengan Kementerian Agama, Jadi kita lebih ke arah edukasi dan perlindungan,” kata Taj Yasin.

Dirinya menyatakan, guru memang bukan sosok yang sempurna, namun menegur untuk membimbing adalah bagian dari tanggung jawab mereka.

“Kalau permasalahan kecil dibesarkan, akhirnya anak yang jadi korban. Kasus ini bahkan sempat viral. Anak jadi takut sekolah, guru tertekan, dan nama lembaga pendidikan ikut tercoreng,” ujarnya.

Sementara itu Zuhdi mengungkapkan, masalah bermula pada April 2025. Saat itu, sandal yang dilempar murid dari kelas lain mengenai peci Zuhdi yang tengah mengajar. Karena emosi, ia menampar murid yang ditunjuk teman-temannya sebagai pelaku.

Zuhdi mengakui tindakannya salah, namun menegaskan tamparan itu tidak dilakukan untuk melukai, melainkan sebagai bentuk teguran mendidik. Permintaan maaf pun sudah disampaikan kepada orang tua murid.

Namun, tiga bulan setelah kejadian, Zuhdi didatangi lima pria yang mengaku dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lima orang meminta uang damai hingga Rp25 juta dengan dalih telah ada laporan ke pihak kepolisian.

“Alhamdulillah ini sudah bertemu Gus Yasin. Beliau menyampaikan akan mendampingi dan beri perlindungan,” ucap Zuhdi. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*