Asphirasi Ungkap Kebijakan Baru Nusuk Arab Saudi untuk Musim Umrah 2025

Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) mengungkap sejumlah kebijakan terbaru dari Arab Saudi terkait pelaksanaan umrah mulai musim 1447 Hijriyah terhitung 1 Juli 2025. Salah satunya adalah one system arab Saudi dengan aplikasi Nusuk. Di sistem ini mengharuskan mencantumkan transportasi, baik darat maupun udara, hingga hotel selama pelaksanaan umrah.

Wakil Ketua Umum Asphirasi, Muhammad Fadhli Abdurrahman mengatakan, pembaharuan kebijakan di nusuk berlangsung dinamis, bahkan pembaharuan itu bisa per hari.

“Arab Saudi cita-citanya pengin one system vision 2030 yang diciptakan, namanya nusuk, nusuk ini sangat dinamis. Setiap hari ada pembaharuan. Bukan hanya setiap bulan,” ujarnya kepada Majalahnurani.com, Selasa (1/7/2025).

Keberadaan Nusuk itu menurut Abdurrahman terus di-upgrade oleh Arab Saudi. Salah satunya adalah kementerian haji dan umrah Arab Saudi menekankankan ketika seseorang mau umrah harus melalui provider resmi dan travel yang resmi. Karena jika tanpa travel dan provider yang resmi maka dia tidak akan bisa mengakses nusuk.

“Dulu awalnya visa bisa keluar tanpa hotel, tanpa tiket, tidak ada masalah . sekarang apabila ingin issued visa maka harus comfrim dulu hotelnya, Transportasi, bis maupun pesawat,” paparnya.

Abdurrahman menambahkan, saat ini sebelum visa keluar, maka harus sudah ada pemesanan transportasi, baik bus maupun pesawat. Termasuk jemah umrah privat yang dikelola oleh travel.

“Transportasi tersebut harus diimput di Nusuk sebelum Jemaah mendapatkan visa. Karena tanpa itu visa tidak akan keluar,” terangnya.

“Hotel juga harus approve dulu. Akan dikonfirmasi ke botel. Apabila data tidak valid, visa tidak bisa keluar. Visit 2030 Saudi semuanya one system di nusuk, dan yang bisa mengakses adalah travel berizin,” imbuhnya.

Lebih lanjut Abdurrahman menyebut keberadaan Nusuk ini lebih melindungi jemaah umrah.

“Jadi Jemaah sebelum berangkat sudah fix semua. Apabila tidak sesuai hotel maka bisa kena denda travelnya,” terangnya.

Begitu juga di Nusuk itu terdapat “surat jalan” untuk masuk ke Makkah maupun Madinah.

“Apabia masuk madinad dan Makkah itu ada “surat Jalan”. Kalau belum ada (surat jalan) itu maka tidak bisa ke Madinah atau ke Makkah,” imbuhnya.

Masih kata Abdurrahman, keberadaan Nusuk juga mempersempit peluang umrah mandiri atau yang tanpa melibatkan travel resmi.

“Pasti (mempersulit umrah mandiri), karena travel resmi tidak akan bisa mengakses visa. Kalau ada travel yang nakal maka dia akan kena batunya sendiri. Ujungnya yang menjadi korban di Saudi adalah Jemaah,” paparnya.

Abdurrahman menegaskan kembali aturan hukum di Indonesia, yakni sesuai undang-undang no 8 tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ketika ingin beribadah umrah maupun haji khusus maka harus melalui travel resmi. Kalau umrah harus mendaftar di travel yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kalau untuk haji khusus mkaa mendaftar di travel berizin sebagai penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

“Ketentuan itu mulai tahun 2019 dan bagi travel yang menyelenggarakan umrah tanpa mengantongi izin PPIU maka ada pasalnya dan bisa dipenjara, karena ini illegal,” pungkasnya. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*