Sejumlah kebijakan baru diterapkan Arab Saudi mulai musim umrah 1447 Hijriah atau Juli 2025. Salah satunya ketentuan transportasi maupun hotel yang harus fix sebelum penerbitan visa umrah.
Hal itu ditegaskan Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jawa Timur, Sufyan Arif.
“Ya Inshaa Allah kebijakan baru arab saudi di musim umrah tahun 1447 H seperti itu, semua kontrak baik hotel dan transportasi harus sudah fix dengan bukti yang sudah dibayarkan, baru bisa masuk ke aplikasi nusuk untuk proses bisa umrahnya,” ujar Sufyan Arif, kepada Majalahnurani.com, Selasa (1/7/2025).
Aturan baru itu pun menurut Sufyan sudah disosialisasikan kepada travel anggota Amphuri.
Melalui surat edaran Amphuri kepada anggotanya disebutkan bahwa hotel yang dipesan di Arab Saudi harus berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi.
Selain itu jika pemesanan hotel dilakukan melalui perusahaan eksternal (wholesaler) atau langsung dengan pihak hotel, maka perjanjian pemesanan harus disetujui oleh pihak hotel melalui platform Nusuk.
“Visa umrah akan diterbitkan jika hotel yang dipesan di Makkah dan Madinah sudah mempunyai Tasreh dari difa’ madani dan kementerian Pariwisata. Setelah hotel menyetujui reservasiny baru visa diterbitkan,” tulis pengumuman itu. (Ym)

Leave a Reply