Polisi membongkar peredaran narkotika jenis sabu sebesar 5,1 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus itu dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur Brigjen Endar Priantoro bersama Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3).
Endar mengatakan ada dua kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap. Kasus pertama, kata dia, terjadi pada Senin (10/3). Dalam kasus ini, ia menyebut penyidik menangkap total dua tersangka yakni BN (56) dan NN (27).
“Dengan lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dua tersangka yang diamankan adalah, BN (56), warga Bontang dan NN (27), warga Bontang,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dalam penangkapan itu, Endar mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat, 2.042 gram, tiga bungkus sabu seberat 2.851 gram dan empat bungkus sabu seberat 208,9 gram.
“Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 5.101,9 gram brutto atau lebih dari 5 kilogram sabu,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, Endar mengatakan barang haram itu didapati tersangka dari jaringan narkotika milik narapidana di Lapas Nunukan, berinisial HA. Ia menyebut narapidan itu yang memerintahkan peredaran sabu haram melalui seorang DPO bernama R. (Bg)

Leave a Reply