Komisi VIII DPR RI Dorong Sistem Haji Disempurnakan, Beri 3 Catatan Penting

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk menyempurnakan sistem haji secara menyeluruh dengan melakukan evaluasi yang berfokus pada tiga aspek.

Menurut dia, ada tiga fokus evaluasi yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kepada Indonesia, yakni tata kelola di Mina, persyaratan istitha’ah, serta keterlambatan (delay) penerbangan yang menjadi perhatian bersama antara pemerintah Arab Saudi dan seluruh negara pengirim jamaah haji, termasuk Indonesia.

“Saya mengapresiasi penyelenggaraan haji tahun 2026 yang secara umum berjalan dengan baik. Namun, keberhasilan tersebut tidak boleh membuat lengah. Justru evaluasi pasca-haji harus menjadi budaya perbaikan berkelanjutan,” kata Singgih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dia menjelaskan pelayanan haji selalu menghadapi tantangan yang semakin kompleks setiap tahunnya, sehingga evaluasi menyeluruh diperlukan.

Politisi dari daerah pemilihan (Dapil) 5 Jawa Tengah itu menilai kawasan Mina masih menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji hingga saat ini.

Keterbatasan kapasitas lahan yang harus menampung jutaan jamaah dalam waktu bersamaan menjadikan pengaturan mobilitas, penempatan tenda, distribusi logistik, hingga pengelolaan arus manusia memerlukan sistem yang semakin modern dan berbasis teknologi.

“Mina merupakan episentrum pelayanan haji. Selama kapasitas kawasan ini masih tetap terbatas, sementara jumlah jemaah dunia terus meningkat, maka dibutuhkan inovasi tata kelola yang lebih adaptif,” ujarnya.

Singgih mengatakan Indonesia perlu terus memperjuangkan penambahan kapasitas layanan, optimalisasi penempatan tenda, serta penguatan sistem manajemen pergerakan jamaah berbasis data digital.

Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan haji beberapa tahun terakhir, kata dia, menunjukkan bahwa keberhasilan pelayanan di Mina tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas, tetapi juga pada kebijakan kuota, pengaturan jadwal pergerakan jemaah, hingga koordinasi lintas syarikah.

Kemudian, terkait persyaratan istitha’ah menurut dia, bukan sekedar persyaratan administratif, tapi bentuk perlindungan terhadap keselamatan jamaah.

Dia menilai, pelaksanaan istitha’ah kesehatan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis standar medis yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap calon jamaah.

“Haji itu ibadah fisik yang sangat berat. Karena itu, penerapan istitha’ah harus benar-benar menjadi instrumen perlindungan terhadap jamaah, bukan sekedar formalitas administrasi,” katanya.

Untuk itu, kata dia, pembinaan kesehatan calon jamaah dimulai jauh sebelum masa keberangkatan sehingga masyarakat memiliki waktu cukup untuk meningkatkan kondisi kesehatannya.

Selanjutnya terkait masalah delay penerbangan haji, Singgih menilai persoalan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari kesiapan armada pesawat terbang, manajemen jadwal penerbangan, koordinasi bandara embarkasi, pelayanan ground handling, hingga sistem mitigasi ketika terjadi gangguan operasional.

“Delay penerbangan bukan sekadar persoalan teknis maskapai. Dampaknya dapat memengaruhi jadwal ibadah, kondisi fisik jemaah, bahkan kesiapan petugas di Arab Saudi,” katanya.

Karena itu dia menilai, evaluasinya harus dilakukan secara komprehensif agar ke depan terdapat sistem mitigasi yang lebih baik ketika terjadi kondisi di luar rencana. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*