Satgas Haji dan Umrah mencatat 32 tersangka dalam kasus pelanggaran penyelenggaraan haji 2026. Melihat data itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera menutup celah regulasi.
“Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung jumlah korban tanpa menghadirkan solusi yang nyata,” kata Dini di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai maraknya pelanggaran terjadi karena pengawasan belum maksimal. Untuk itu Dini meminta Kemenhaj mengambil 4 langkah cepat.
Pertama, memperketat pengawasan terhadap biro penyelenggara haji dan umrah. Kedua, memperkuat verifikasi dan mengumumkan daftar penyelenggara resmi secara berkala. Ketiga, membangun kanal pengaduan yang cepat direspons. Keempat, meningkatkan edukasi ke masyarakat agar tidak mudah tergiur paket ilegal.
Dini juga menekankan pentingnya pendampingan korban. Menurutnya Kemenhaj harus aktif mengawal hak-hak jemaah dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses restitusi berjalan cepat.
“Perlindungan jemaah harus menjadi prioritas utama. Bukan hanya saat ibadah, tapi sejak pendaftaran hingga seluruh haknya terlindungi,” tegasnya.
Sebelumnya Satgas Haji dan Umrah telah menetapkan 32 tersangka dalam penanganan kasus pelanggaran haji 2026. (Ym)

Leave a Reply