Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut lembaga zakat dan filantropi akan diwajibkan memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) milik pemerintah.
Cak Imin mengatakan DTSEN tak hanya diperuntukkan bagi lembaga-lembaga pemerintah. Dia berkata data ini juga akan dikomunikasikan ke lembaga-lembaga filantropi dan sosial keagamaan.
“Koordinasi akan terus kita lakukan dengan filantropi, lembaga-lembaga pelaksana zakat, infak, sedekah. Pada akhirnya semua harus menggunakan data tunggal,” ujar Cak Imin dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Kamis (27/2).
Hari ini, Cak Imin kembali mengumpulkan 18 kementerian dan lembaga terkait DTSEN. Dia berkata perapian data sosial ekonomi sudah masuk tahap akhir.
Selain menyelaraskan data milk berbagai instansi, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat juga turun ke lapangan untuk mengecek langsung. Cak Imin menyebut data bisa dipakai dalam waktu dekat.
“Untuk semester pertama belum, semester kedua sudah (bisa digunakan),” ucap Cak Imin. (Bg)

Leave a Reply