Transisi Rampung, Sekjen Kemenhaj Tegaskan Layanan Haji 2026 Optimal
Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Teguh Dwi Nugroho, memastikan bahwa proses transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah telah berjalan dengan baik dan hampir sepenuhnya rampung. Ia menegaskan, layanan haji bagi masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.
Hal tersebut disampaikan Teguh saat memberikan pengarahan terkait kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurut Teguh, kepuasan jemaah merupakan indikator utama keberhasilan penyelenggaraan haji. Karena itu, profesionalisme, keikhlasan, dan kesungguhan petugas menjadi kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah Indonesia di Tanah Suci.
“Indikator pertama keberhasilan haji adalah kepuasan jemaah. Petugas harus melayani dengan ikhlas, bersungguh-sungguh, dan profesional. Tidak boleh mudah mengeluh, meskipun menghadapi cuaca panas atau kondisi jamaah yang beragam. Semua harus dilayani dengan baik,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan amanah undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 92. Seluruh aset, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM) yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji secara bertahap dialihkan ke Kemenhaj.
“Ini adalah proses transisi kelembagaan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Alhamdulillah, prosesnya berjalan sangat mulus,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga Januari 2026, lebih dari 90 persen SDM bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), baik di tingkat pusat maupun daerah, telah resmi beralih ke Kemenhaj.
“Dalam waktu sekitar empat bulan sejak kementerian ini dibentuk pada Oktober 2025, progres transisi ini tergolong sangat cepat dan luar biasa,” tambahnya.
Terkait kelembagaan di daerah, Teguh menyampaikan bahwa Kemenhaj telah membentuk Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di tingkat provinsi, serta Kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten/kota. Penetapan tipologi kantor wilayah didasarkan pada jumlah calon jamaah, panjang daftar tunggu, serta kompleksitas layanan haji dan umrah di masing-masing daerah.
“Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Haji Nomor 1 dan Nomor 2,” jelasnya.
Di tengah masa transisi, Teguh menegaskan bahwa layanan pendaftaran haji tetap berjalan normal dan tidak dihentikan. Menurutnya, pelayanan kepada calon jamaah merupakan amanah negara yang tidak boleh terputus.
“Pendaftaran haji tetap berjalan. SDM yang melayani juga pada dasarnya masih sama, hanya secara kelembagaan kini berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya. (Ym)

Leave a Reply