Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap kedua akan berlangsung 2-9 Januari 2026. Jemaah haji yang berstatus cadangan diharapkan bersiap melakukan pelunasan.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Bekasi, Endang Saefudin, menyampaikan bahwa pelunasan tahap pertama untuk jemaah asal Kota Bekasi baru mencapai 68 persen. Dari total kuota 5.056 jemaah, baru 3.400 orang yang telah melunasi BIPIH.
“Pelunasan tahap pertama baru mencapai 68 persen. Kami terus memantau pergerakan jemaah yang berpotensi melunasi pada tahap kedua,” ujar Endang, Rabu (31/12/2025).
Selain jemaah yang telah melunasi, Kemenag mencatat terdapat 693 jemaah yang diproyeksikan akan melakukan pelunasan pada tahap kedua.
Mereka terdiri dari jemaah yang sebelumnya mengalami kendala sistem serta pendamping jemaah lanjut usia.
“Data kami saat ini menunjukkan ada 4.132 jemaah, terdiri dari 3.400 yang sudah melunasi, 580 gagal sistem, dan 113 pendamping lansia,” jelasnya.
Jika seluruh jemaah tersebut menyelesaikan pelunasan pada tahap kedua, tingkat keterisian kuota haji Kota Bekasi diperkirakan mencapai 81,73 persen.
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya jemaah yang batal berangkat, Kemenag Kota Bekasi juga telah menyiapkan kuota cadangan sebanyak 1.026 orang.
“Jemaah cadangan sudah kami hubungi satu per satu. Jika semuanya bergerak, kuota bisa terpenuhi secara maksimal,” kata Endang.
Ia menegaskan, jemaah cadangan memiliki peluang besar untuk berangkat pada musim haji 2026, asalkan segera melengkapi seluruh persyaratan, terutama istithaah kesehatan.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu faktor penentu sebelum pelunasan dilakukan.
“Kami terus memantau pergerakan istithaah kesehatan. Ini harus segera diselesaikan agar jemaah tidak terkendala saat pelunasan tahap kedua,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan.
Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56.58% , sementara Sumatera Utara sebesar 62,5. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99%. Adapun Provinsi Sumatera Barat masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.
Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026.
“Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” lanjutnya. (Ym)

Leave a Reply