Pegawai dan Aset PHU Wajib Dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menjelaskan, seluruh pegawai dan aset Kemenag yang terkait haji siap dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah yang akan dibentuk usai berlakunya UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru.

“Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) itu keseluruhan pindah ke Kementerian Haji sampai ke kanwil-kanwil itu kan kabid haji, pindah semua. Di bawah, ada kasi haji, termasuk embarkasi-embarkasi. Pokoknya, pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Menteri Haji,” kata Romo Syafi’i kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Penyesuaian struktur kelembagaan itu, menurut Wamenag, sifatnya wajib pasca pengesahan RUU Haji dan tidak boleh ditunda. Ia menekankan, hal itu merupakan amanat presiden yang wajib dijalankan.

“Karena itu adalah amanat dari presiden. Maka kita sebagai aparatnya di Kabinet Merah Putih wajib tidak boleh menunda,” kata Romo.

“Harus menyegerakan pengalihan pengurusan haji dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji yang undang-undangnya kemarin baru diketuk. Tapi kan masih berproses,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada 26 Agustus 2025 DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang ini kemudian menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Ia menyebut, proses peralihan sudah berjalan, bahkan pada struktur anggaran sudah mulai dimasukkan.

“Di awal memang itu akan mengamanahkan kepada Wakil Menteri untuk mengawal proses peralihan. Tapi belakangan kementerian mengambil kebijakan berbeda. Itu dikawal langsung oleh sekjen,” jelasnya. (Ym)

Pegawai dan Aset PHU Wajib Dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menjelaskan, seluruh pegawai dan aset Kemenag yang terkait haji siap dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah yang akan dibentuk usai berlakunya UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru.

“Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) itu keseluruhan pindah ke Kementerian Haji sampai ke kanwil-kanwil itu kan kabid haji, pindah semua. Di bawah, ada kasi haji, termasuk embarkasi-embarkasi. Pokoknya, pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Menteri Haji,” kata Romo Syafi’i kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Penyesuaian struktur kelembagaan itu, menurut Wamenag, sifatnya wajib pasca pengesahan RUU Haji dan tidak boleh ditunda. Ia menekankan, hal itu merupakan amanat presiden yang wajib dijalankan.

“Karena itu adalah amanat dari presiden. Maka kita sebagai aparatnya di Kabinet Merah Putih wajib tidak boleh menunda,” kata Romo.

“Harus menyegerakan pengalihan pengurusan haji dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji yang undang-undangnya kemarin baru diketuk. Tapi kan masih berproses,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada 26 Agustus 2025 DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang ini kemudian menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Ia menyebut, proses peralihan sudah berjalan, bahkan pada struktur anggaran sudah mulai dimasukkan.

“Di awal memang itu akan mengamanahkan kepada Wakil Menteri untuk mengawal proses peralihan. Tapi belakangan kementerian mengambil kebijakan berbeda. Itu dikawal langsung oleh sekjen,” jelasnya. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*