Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan

Direkotrat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras oplosan pada Selasa (5/8/2025).

Tiga tersangka tersebut merepukan bagian dari korporasi PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).

Mereka berinisial S selaku presiden direktur PT PIM, AI selaku kepala pabrik PT PIM, dan DO sebagai kepala quality control PT PIM.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Bareskrim Polri masih belum menahan ketiganya. Penyidik terus melakukan pemeriksaan dari para saksi yang sebelumnya juga sudah diperiksa.

Direktur Tindak Pidana Ekonomu Khusus Bareskrim (Dirtipideksus) sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf menjelaskan modus operandi dari tiga tersangka tersebut, adalah melakukan produksi dan perdagangan beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Beras yang dimaksud bermerek Sania, Fortune, Siip, dan Sovia.

“Selama proses penyidikan terhadap produsen PT PIM yang memproduksi beras premium merek Sania, Fortun, Sovia, dan Siip, Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 24 orang, pemeriksaan terhadap ahli laboratorium pengujian mutu produk kementan, ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana,” jelas Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

Barang bukti yang disita oleh Bareskrim Polri berupa 13.740 karung dan 58,9 ton beras premium merek Sania, Fortune, Siip, dan Sovia dalam kemasan 2,5 kilogram (kg) dan 5 kg. Ada juga beras patah sebanyak 53.150 ton dalam kemasan karung.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f serta Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sebelumnya, Polri juga sudah menetapkan tiga tersangka yang merupakan petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya. Total tersangka kasus beras oplosan kini menjadi sembilan orang. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*