Satgas Pangan Polri mengungkap tiga perusahaan yang melanggar aturan mutu dan takaran dengan melakukan pengoplosan beras.
Perusahaan itu adalah; PT Food Station, Toko SY (Sumber Rejeki) dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar.
Food Station merupakan produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Toko SY merupakan produsen beras Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar merupakan produsen beras Sania.
Kelima merek beras itu disebut oleh Polisi tidak memenuhi standar ukuran dan mutu.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan uji sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern.
Pengujian sampel itu dilakukan di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. Berdasarkan hasil pengujian itu, Helfi menyebut terdapat 5 merk beras premium yang diproduksi 3 perusahaan itu tidak memenuhi standar mutu.
“Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita,” jelasnya dalam konferensi pers dikutip Jumat (25/7).
Hingga saat ini belum ada pernyataan dari tiga produsen beras tersebut terkait pernyataan Polri.
Tapi, Helfi menyebut berdasarkan temuan itu pihaknya resmi meningkatkan status penanganan perkarapelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan
Helfi menyebut peningkatan status tersebut dilakukan usai menemukan adanya unsur tindak pidana terkait beras oplosan yang beredar di pasaran.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” jelasnya. (Bg)

Leave a Reply