Wakil Ketua Umum (Waketum) Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) Muhammad Fadhli Abdurrahman mengatakan, salah satu penyebab puluhan calon Haji non prosedural (haji ilegal) digagalkan petugas gabungan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, periode 15-28 April 2025 adalah karena calon jemaah tidak menggunakan visa haji resmi yang diatur undang-undang.
Diketahui ada tiga visa haji resmi yang diakui pemerintah, yakni visa haji reguler, visa haji khusus dan visa haji Furoda/Mujamalah.
Abdurrahman mengatakan, calon haji yang digagalkna itu menggunakan visa tidak resmi, yakni visa ziarah dan visal Amil (pekerja). Kondisi itu tidak dapat dipisahkan dengan belum adanya kejelasan visa haji Furoda.
Hingga tanggal 1 Dzulqa’dah atau 29 April 2025, Visa haji Furoda belum ada kejelasan.
“Penyelenggaraan haji tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Hingga detik ini visa haji Furoda atau Mujamalah belum ada kejelasan,” ujarnya kepada Majalahnurani, Selasa (29/4/2025).
“Jika tahun lalu visa Furoda ini bisa keluar pada bulan Ramadhan, tapi tahun ini hingga tanggal 1 Dzulqa’dah atau 30 hari jelang puncak haji visa furoda belum ada kejelasan,” imbuhnya.
Kondisi ini membuat sejumlah travel diduga mengalihkan calon jemaah ke visa ziarah atau visa amil yang keduanya itu disebut dengan haji non prosedural.
“Haji non kuota belum ada kejelasan sehingga travel ambil jalan pintas dengan menggunakan visa ziarah atau visa Amil,” jelasnya.
Menurutnya, visa ziarah atau visa Amil ini sama-sama beresiko bagi calon jemaah. Sebab aturan haji di Arab Saudi tahun ini sangat ketat. Bahkan disebut ” La Hajji illa bil Tasrih” Atau tidak bisa berhaji tanpa Tasrih dari Arab Saudi.
“Mungkin jemaah haji visa ziarah atau amil bisa masuk Saudi karena lolos imigrasi, tapi belum tentu mereka nantinya bisa haji atau tidak,” terangnya.
Masih kata Abdurrahman, jika nantinya jemaah haji non prosedural itu ditangkap oleh petugas haji di Arab Saudi, maka yang dirugikan adalah jemaah itu sendiri. Mereka akan didenda 100 ribu riyal atau setara Rp 447 juta. Selain ini akan dideportasi dan dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Oleh karena itu Abdurrahman mengimbau calon jemaah haji untuk mengetahui soal pervisaan haji.
“Inilah pentingnya edukasi untuk masyarakat, jadi jangan sekadar mendaftar haji khusus ke travel yang berizin saja, tetapi harus tahu jenis visa yang digunakan. Pastikan menggunakan visa haji Furoda, dan ada perjanjian jika visa tidak keluar maka dana kembali 100 persen,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan selama periode tanggal 15-28 April 2025, petugas gabungan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi, dan Kementerian Agama menggagalkan keberangkatan 71 calon jemaah haji non-prosedural.
“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (29/10/2025).
Ronald mengatakan para calon jemaah yang hendak berangkat melalui jalur ilegal itu berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025.
“Mereka ada yang dikoordinasi travel, tapi sebagian besar berangkat mandiri,” kata Ronald. Untuk bisa berangkat dengan jalur non-prosedural, menurut Ronald, para calon jemaah harus membayar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. (Ym)

Leave a Reply