Pemerintah memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dengan mendorong jemaah untuk aktif melaporkan segala bentuk pungutan liar.
Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan haji berjalan aman, nyaman, serta bebas dari praktik yang merugikan jemaah di tengah meningkatnya mobilitas dan aktivitas selama musim haji.
Imbauan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026). Ia menegaskan pentingnya peran aktif jemaah dalam menjaga transparansi layanan.
“Bagi jamaah jangan segan-segan untuk melaporkan segala bentuk pungutan biaya yang tak seharusnya,” ujar dia.
Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji wajib mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU), yang diminta tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada jemaah.
Larangan ini juga mencakup penawaran paket tambahan, seperti wisata, yang memanfaatkan keberadaan jemaah selama di Tanah Suci.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan jemaah.
Maria menekankan bahwa jemaah seharusnya tidak dibebani aktivitas di luar rangkaian ibadah. Menurutnya, kondisi fisik yang prima menjadi kunci dalam menghadapi puncak haji.
“Fokus utama jamaah adalah beribadah. Berikan kesempatan kepada jamaah untuk bisa menjalankan rangkaian ibadah dengan tenang dan mempersiapkan kondisi fisiknya agar tetap bugar menghadapi puncak haji,” kata Maria.
Kemenhaj kembali mengingatkan agar jemaah tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi pungutan yang tidak semestinya. Pelaporan dinilai penting untuk menjaga kualitas layanan serta melindungi jemaah dari praktik yang merugikan. (Ym)

Leave a Reply