Kementerian Haji-Kemenag Komitmen Percepat Proses Transisi

Kementerian Haji dan Umrah dan Kementerian agama (Kemenag) sepakat untuk mempercepat proses transisi kelembagaan, aset, dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj. Transisi kelembagaan hingga SDM ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.

“Proses transisi kelembagaan harus berjalan cepat, bersih, dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, agar tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026 yang sudah mulai disiapkan,” kata Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (13/10/2025).

Dahnil menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag melalui Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i.

“Koordinasi untuk memastikan percepatan pelaksanaan amanah undang-undang dan perpres terkait pergeseran aset dan SDM perhajian ke Kemenhaj,” tutur dia.

Dahnil memperingatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab yang secara sengaja menghalangi atau menguasai aset negara yang digunakan untuk pelayanan jemaah haji.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang secara tidak bertanggung jawab menghalangi atau menguasai aset-aset negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan jemaah haji. Arahan Presiden sangat jelas, semua aset dan SDM perhajian segera dituntaskan proses peralihannya,” tegasnya. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*