Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
KPK memastikan tak ada intervensi terkait penanganan kasus yang diduga merugikan negara setidaknya Rp1 triliun tersebut.
“Tidak ada [intervensi], KPK murni melakukan penegakan hukum,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (20/9/2025).
Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena penyidik masih memperkuat bukti yang ada. Menurutnya penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti.
“Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” kata Fitroh. (Ym)

Leave a Reply