Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Senilai Rp 6,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama terkait kasus kuota haji.

Total nilai dua rumah yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp 6,5 miliar.

Lebih lanjut kasus tersebut mengenai dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Budi menjelaskan, uang pembelian dua rumah yang dibeli pada 2024 secara tunai tersebut diduga berasal dari biaya jual beli kuota haji tahun 1445 hijriah/2024 masehi, atau terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*