Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Trawas Diringkus Polres Mojokerto, Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor di daerah Trawas Mojokerto. 7 pelaku ditangkap, salah satunya merupakan penadah.

Dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolres Mojokerto, Kamis (21/8/2025), Kasat reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, lokasi kejadian di Dusun Kemloko, Kecamatan Trawas pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kronologinya korban berjumlah dua orang pada malam hari berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Mereka berdua pulang dari bekerja.

“Saat di TKP tiba-tiba didatangi sekelompok pelaku 6 orang dan langsung menendang sepeda motor korban,” ujar AKP Fauzy, Kamis (21/8/2025).

Dijelaskan Kasat Reskrim, seorang pelaku ada yang membawa celurit dan memukul helm korban satu kali sembari meminta HP korban.

“Ada pelaku lainnya yang kemudian memegangi kedua lengan korban.
Ada pelaku lainnya yang menggeledah dan berhasil mengambil 1 unit HP korban di saku sebelah kanan,” terang AKP Fauzy.

Selanjutnya pelaku yang membawa celurit membawa kabur motor milik korban.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebut proses penyelidikan dibantu Polresta Sidoarjo karena kejadian tidak hanya di wilayah hukum Mojokerto tapi juga di Sidoarjo.

“Berhasil mengamankan 7 tersangka. Untuk 3 tersangka ditindaklanjuti di Polres Mojokerto sedangkan 4 tersangka di Polresta Sidoarjo. Yang ditangani di kami (Polres Mojokerto) inisial RKH, ASR dan IA sebagai penadah,” lanjut AKP Fauzy.

Pelaku RKH dan ASR mengawasi situasi dan menyiapkan sarana prasarana.

“Pasal yang kita terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Barang bukti senjata pemukul, unang tunai Rp100 ribu, 1 unit HP samsung, 1 sepeda motor Mio Soul sarana tersangka, helm dan pakaian tersangka,” pungkasnya. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*