Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sekretaris Jenderal PDI Perjuarngan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat Rios Rahmanto menegaskan,
Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara
selama 3 tahun dan 6 bulan,” jelas hakim
Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja,
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat
(25/7).

Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan
fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti
memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Bg)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*