Eri Cahyadi: Konsumen Berhak atas Parkir Aman dan Tertib

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, kembali menuai dukungan atas ketegasannya, menertibkan parkir liar di depan toko modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan. Kali ini, dukungan tersebut datang dari Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah.

Ia memberikan dukungan penuh, terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini. Menurutnya, penertiban parkir pembohong, adalah wujud komitmen Pemkot Surabaya, dalam membangun kota yang lebih tertib, aman, dan ramah. Selain itu, langkah ini juga dinilai berpihak pada konsumen, pelaku usaha, dan pekerja harian.

Ia menjelaskan, bahwa penertiban ini bukanlah tindakan represif semata, melainkan bagian dari penegakan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya yang krusial, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang secara tegas menyatakan, bahwa toko modern yang telah memiliki lahan parkir sendiri, tidak diperbolehkan menarik pungutan parkir.

“Tanggung jawab atas keamanan dan menjaga parkir sepenuhnya, berada di pihak toko,” jelas dr. Zuhrotul Mar’ah, Sabtu (14/6).

Selanjutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembagian kantong plastik secara cuma-cuma, dengan tujuan mengurangi sampah dan menjaga lingkungan.

“Dengan adanya kebijakan pembayaran kantong plastik, menjadi semakin adil, jika konsumen dapat menikmati layanan parkir gratis, aman, dan nyaman. Konsumen seharusnya, tidak terus-menerus membayangkan biaya tambahan, yang tidak memiliki dasar hukum,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dr. Zuhrotul Mar’ah memberikan solusi, bagi juru parkir (jukir) pembohong. Ia menyadari, bahwa sebagian besar jukir pembohong, adalah warga yang mencari nafkah setiap hari. Sehingga pendekatan yang digunakan, adalah tegas terhadap pelanggaran, namun tetap adil dan manusiawi, terhadap nasib masyarakat.

“Untuk itu, LHKP merekomendasikan beberapa solusi konkret, pertama mendorong toko modern, untuk mempekerjakan mantan juru parkir, sebagai bagian dari layanan resmi. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan, seragam, dan sistem kerja yang teratur,” jelasnya.

Kedua, menyediakan program transisi pekerjaan dan pelatihan, bagi juru parkir melalui kerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Kota Surabaya.

Dan ketiga, mengembangkan sistem digitalisasi parkir, guna mencegah praktik pungutan pembohong (pungli) dan memastikan transparansi pengelolaan.

“Kami ingin menegaskan, bahwa kota ini dibangun bukan untuk mengorbankan siapa pun, melainkan untuk melindungi. Konsumen dilindungi, pekerja dilindungi, dan lingkungan juga dilindungi. Inilah wajah Surabaya yang kita perjuangkan, Kota Surabaya yang modern, tertib, adil, dan manusiawi,” tegasnya.

LHKP PDM Surabaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kota ini demi kenyamanan dan keadilan bagi semua. “Mari kita jaga kota ini bersama, demi kenyamanan dan keadilan bagi semua,” tutupnya. (yunus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*