Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Tahun 2024 ke Bawah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jabar untuk tahun 2024 ke bawah.

Hal itu terlihat dari postingan surat edaran Pemprov Jabar di akun Instagramnya @dedimulyadi71 ha g dilihat pada Kamis (20/3/2025).

Dedi Mulaydi mengatakan kebijakan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.

“Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” kata gubernur Jabar.

Ia mengatakan Pemprov Jabar mengampuni seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.

“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak,” ujar dia.

Seusai Lebaran, Demul pun meminta warga Jabar untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotornya.

Pemprov Jabar memberikan kesempatan pembayaran itu dalam rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.

“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucapnya. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*