Dua Aparatur Sipil Negara (AS) di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat dijadikan tersangka modus percepatan haji. Keduanya inisial HY dan ST.
Dalam perkara ini korban mengaku setor uang hingga Rp 300 juta. HY, merupakan ASN di Kemenag Mamuju. Sementara ST, ASN di Dinas Pertanian Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir menyampaikan, kedua ASN tersebut diduga terlibat aksi penipuan dana haji milik calon jemaah yang gagal diberangkatkan pada 2026.
“Dua ASN, HY dan ST, yang diduga terlibat aksi penipuan dana haji sekitar Rp 300 juta milik calon jemaah haji, Rusdiana, yang gagal diberangkatkan haji pada tahun 2026 ini, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah lama ditetapkan sebagai tersangka,” kata Herman, Senin (19/10/2026).
Kedua ASN ditetapkan tersangka pada Juli 2026. Korban saat itu ingin meminta ganti rugi. Setelah itu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, hingga September tidak menemui titik terang dan tidak ada kesepakatan soal ganti rugi. Sehingga korban meminta polisi melanjut proses hukum kepada kedua tersangka.
Saat ini, kasus dugaan penipuan dana haji tersebut telah masuk dalam pemantauan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dugaan penipuan ini dialami Rusdiana dan tiga calon jemaah haji lainnya
Rusdiana mengatakan, dirinya dan tiga rekannya telah terdaftar secara resmi sebagai calon jemaah haji di Kemenag Mamuju sejak delapan tahun lalu. Namun, kedua oknum ASN tersebut menawarkan kuota tambahan agar mereka bisa berangkat pada musim haji tahun 2026.
“Kami diminta membayar pelunasan haji oleh kedua oknum tersebut. Untuk melunasi ONH, kami membayar kepada oknum tersebut sebanyak 4 kali pembayaran. Total dana yang kami setor sebesar Rp 300 juta,” ungkapnya.
Meski telah menyerahkan uang ratusan juta rupiah, Rusdiana beserta tiga calon jemaah lainnya tetap gagal berangkat haji, hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mamuju. (Ym)

Leave a Reply