Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut pelaksanaan ibadah Umrah mandiri sudah sah secara aturan berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal itu disampaikan M. Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan dalam pertemuan bersama Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya.
Meski sudah sah secara aturan, Gus Irfan menjelaskan bahwa pelaksanaan umrah mandiri belum bisa dilakukan secara langsung karena sejumlah faktor.
“Umrah mandiri secara teknis dan teori bisa, tapi praktiknya di Indonesia masih belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan dan hati-hati,” ujar Kemenhaj dalam pernyataannya dikutip Selasa (18/11/2025).
Gus Irfan kemudian menceritakan pengalamannya waktu berkunjung ke Arab Saudi baru-baru ini. Di sana ia mendapati seorang jemaah umrah tutup usia di tanah suci.
Yang menjadi perhatian dari temuan itu, jenazah jemaah tersebut tidak ditangani selama 15 hari karena almarhum tidak menggunakan jasa biro perjalanan umrah. Faktor tersebut menjadi salah satu alasan pelaksaan umrah mandiri belum bisa dilakukan.
“Dia dengan temannya, temannya juga nggak tahu kemana-mana. Akhirnya kita (Kementerian Haji dan Umrah) cari upaya bantunya, tetapi itulah salah satu risiko umrah mandiri,” ungkapnya.
Selain itu, Menhaj menuturkan masih terdapat faktor lain yang menjadi kendala, yaitu proses administrasi menggunakan biro penyelenggara umrah resmi. Hal tersebut belum bisa dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia hingga saat ini.
“Pemerintah Saudi memang sudah membuka, tapi praktiknya, di sini kita belum bisa apply langsung ke platform yang ada. Sehingga harus tetap melalui (agen) travel-travel yang sudah memiliki itu,” tuturnya. (Ym)

Leave a Reply