DPR RI: Batasan Umrah Mandiri Satu Keluarga

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri menegaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah memberikan ruang bagi pelaksanaan Umrah Mandiri.

Skema Umrah Mandiri ini, jelasnya, memungkinkan jemaah mengurus seluruh kebutuhan perjalanan secara mandiri, mulai dari pembelian tiket, pengurusan izin, hingga pemilihan hotel.

Namun, ia menyebutkan aktivitas tersebut tetap wajib dilaporkan kepada sistem inovasi Kementerian Haji sebagai bentuk perlindungan dan tata kelola.

Ia menegaskan seperti halnya salat, umat muslim memiliki kebebasan untuk melaksanakan ibadah secara sendiri atau berjamaah tanpa paksaan memilih penyelenggara tertentu.

Abidin menerangkan pentingnya aturan turunan untuk memastikan keamanan jemaah yang memilih jalur mandiri. Ia menekankan praktik perantara atau menjadi pelaksana ibadah umrah bagi orang lain dengan mengatasnamakan mandiri, harus dilarang dan dikenai pidana.

“Kalau saya haji atau umrah lalu mengajak orang lain dan berlaku sebagai pelaksana ibadah, itu sudah bukan mandiri lagi. Itu broker,” jelas Politisi Fraksi PDIP itu, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

Ia memberikan contoh haji atau umrah mandiri dapat dibatasi pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), atau yang memiliki hubungan darah dekat. Batasan ini, menurutnya, diperlukan untuk mencegah munculnya praktik terselubung Badan Pengelola Umroh (BPU) atau PPIU.

“Kalau saya ajak istri, anak itu boleh dong tapi kalau sudah satu RT, ini praktiknya BPU dong. Jadi enggak boleh, harus ada pidana, ada hukumannya,” tegasnya.

Kemudian, dia menekankan pengaturan tersebut justru memberikan kepastian bagi penyelenggara resmi bahwa negara akan menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan ruang Umrah Mandiri. Dengan demikian, dia mengimbau agar para travel ibadah umrah tak perlu khawatir. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*