Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah menerbitkan peraturan dan panduan khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan umrah mandiri.
Hal itu disampaikan setelah pemerintah membuka peluang kegiatan umrah yang dijalankan secara mandiri oleh warga.
Anggota Komisi VIII DPR Ashari menilai panduan tersebut penting agar pelaksanaan umrah tetap sesuai syariat dan jemaat bisa beribadah dengan tenang dan selamat.
“Pemerintah perlu segera menerbitkan panduan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap memenuhi syarat sahnya, serta memastikan jemaah beribadah dengan sehat, nyaman, dan selamat,” ujar Ashari, Selasa (28/10/2025).
Meski dilakukan secara mandiri, kata Ashari, pelaksanaan umrah tetap harus melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ketentuan itu termasuk mengatur pemesanan hotel.
Oleh karena itu, menurutnya, Kementerian Agama RI perlu menyesuaikan kebijakan dan menyiapkan regulasi pendukung.
“Panduan yang jelas akan sangat membantu jemaah yang ingin berumrah secara mandiri. Jangan sampai pelaksanaan umrah tidak sah secara syariat dan merugikan jamaah hanya karena kekeliruan teknis, seperti pengambilan miqat, tata cara ibadah, atau ketentuan barang bawaan,” ujar politikus PKB itu.
Menurut Ashari, keselamatan jemaat menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta atase haji di Arab Saudi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2019.
Dia mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan matang sebelum berangkat.
“Kami berharap masyarakat bijak mempelajari tata pelaksanaan umrah dan semua ketentuannya. Jangan sampai aspek sah ibadah terabaikan hanya karena ingin melaksanakan secara mandiri,” katanya. (Ym)

Leave a Reply