Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan penghitungan kuota tiap provinsi relatif berbeda dengan tahun 2025.
Pada penyelenggaraan haji tahun 2025, kuota tiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).
Dahnil menyebut, pembagian kuota lebih berprinsip pada keadilan karena provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih banyak.
“Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
“Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu,” pungkas dia. (Ym)

Leave a Reply