Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas muncul dlaam sidang lanjutan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Anwar Abbas menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Anwar dihadirkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi meringankan dalam perkara ini.
“Saya hanya kalau ditanya, saya jawab,” ujar Anwar Abbas.
Anwar menilai Gus Yaqut sudah bekerja keras saat menjadi Menag. Dia menilai Yaqut juga bertanggung jawab supaya pelaksanaan haji berjalan lancar
“Dalam kesimpulan saya, beliau adalah seorang menteri yang punya tanggung jawab besar. Kan itu sebagai amirul hajj beliau kan harus bisa memberikan pelayanan yang bagus,” ujarnya.
Anwar Abbas di persidangan disebut pernah menjabat sebagai Naib Amirul Hajj atau wakil Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas bertindak sebagai Amirul Hajj.
Naib Amirul Hajj adalah wakil atau deputi Amirul Hajj dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. (Ym)

Leave a Reply