Sidang lanjutan dugaan korupsi kuota Haji kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2026).
Di sidang tersebut, ahli hukum keuangan negara Syakran Rudi menyebut dana haji yang berasal dari setoran jemaah, termasuk yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), merupakan bagian dari keuangan negara.
“Jadi kalau ditanya apakah biaya yang disetorkan masyarakat, biaya haji atau biaya Kementerian Agama untuk penyelenggaraan haji, dua-duanya merupakan bagian dari keuangan negara,” ungkapnya.
Hal itu disampaikan Syakran saat dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk.
Syakran menjelaskan, dana penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari APBN maupun setoran masyarakat yang dikelola BPKH sama-sama termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Ia mencontohkan sertifikasi tanah yang dibiayai melalui APBN untuk operasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Dan pola-pola itu merupakan pola-pola varian dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Syakran.
Dengan demikian, Syakran menegaskan, dana haji yang bersumber dari setoran masyarakat maupun anggaran Kementerian Agama tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara karena digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. (Ym)

Leave a Reply