Komnas Haji Soroti Pelunasan Haji Masih Sangat Minim, Dorong Penyederhanaan Aturan

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 M/ 1447 H sejak 24 November hingga 23 Desember 2025.

“Sayangnya sampai dengan tanggal 08 Desember 2025, berdasarkan data yang tayang di Kemenhaj, jamaah yang dinyatakan telah melakukan pelunasan biaya haji masih sangat minim, jauh dari kelaziman. Padahal penutupan waktu pelunasan hanya menyisakan dua minggu kepedapan,” kata Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji, kepada NU Online melalui keterangan tertulis pada Senin (8/12/2025).

Oleh karena itu, Komnas Haji mendorong Kemenhaj untuk segera mengurai akar masalah dari persoalan ini serta segera melakukan langkah-langkah terukur agar proses pelunasan jamaah bisa sesuai target.

Komnas Haji mengusulkan empat hal. Pertama, melakukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat melalui jenjang struktural birokrasi maupun kultural, baik secara langsung maupun melalui kanal daring media sosial. Hal ini juga termasuk dengan menggandeng kalangan media/ pers.

Kedua, memperbaiki sistem IT (teknologi informasi) yang saat ini banyak dikeluhkan oleh calon jamaah di daerah terkait lambannya sistem kerja digital dalam memproses pelunasan data jamaah.

Ketiga, penyederhanaan prosedur dan aturan teknis pelunasan yang dianggap merepotkan jamaah. “Jamaah mengeluhkan tambahan syarat dan prosedur pelunasan yang memperpanjang alur birokrasi,” katanya.

Keempat, membangun komunikasi dan menggandeng ormas keagamaan, tokoh masyarakat, pesantren, kampus, KBIHU, PPIU, dan PIHK baik terkait dengan jadwal pelunasan dan pelbagai perubahan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

“Perlu diingat, otoritas Arab Saudi pada untuk musim haji kali ini telah memberikan warning, batas akhir penerbitan visa haji paling lambat pada 1 Syawal 1447 H/ 20 Maret 2026 M,” katanya.

“Tidak ada toleransi atau perpanjangan. Visa tentu akan terbitkan berdasarkan ketersediaan data jemaah yang telah lunas,” lanjut Mustolih. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*