Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah akan berembuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak dipungut biaya.
Mu’ti mengatakan koordinasi antarlembaga khususnya dengan Kementerian Keuangan akan segera dilakukan. Di sisi lain, ia menyebut putusan MK juga tidak serta merta mengratiskan biaya pendidikan di swasta.
“Sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/6).
Mu’ti memastikan putusan MK terkait pendidikan dasar tersebut akan dilaksanakan oleh pemerintah. Hanya saja, ia menyebut penerapannya tidak bisa dilakukan terburu-buru karena ada skema pembiayaan yang harus diatur oleh negara.
Oleh sebab itu, Mu’ti menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan karena diyakini akan ada perubahan postur APBN.
“Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden,” ujarnya.
“Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR,” imbuhnya.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya. (Bg)

Leave a Reply