Menteri ATR Imbau Masyarakat Segera Ubah Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997, Rawan Sengketa

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta masyarakat segera mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.

Nusron menekankan imbauan itu kepada masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan 1961-1997. Nusron mengatakan pembaruan itu penting dilakukan demi mencegah sengketa tanah.

“Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertahanan,” kata Nusron melalui akun Instagram @kementerian.atrbpn, dikutip (22/5).

Peta kadaster adalah peta yang biasa digunakan Kementerian ATR/BPN untuk menggambarkan sebuah bidang tanah. Peta kadaster menggambarkan secara rinci mulai dari batas properti hingga karakteristik fisik wilayah tertentu.

Karena pentingnya peta kadastral merupakan penunjuk batas kepemilikan tanah yang jelas sehingga lokasi bidang tanah dapat diketahui dengan pasti,” dikutip dari penjelasan Kementerian ATR/BPN di postingan tersebut. (Bg)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*